Anggota DPR Fraksi NasDem Tolak Wacana Syarat Caleg Harus ‘Akamsi’

JAKARTA, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, Ujang Bey, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap wacana yang mengharuskan calon legislatif (caleg) berasal dari daerah pemilihan (dapil) yang sama, atau yang dikenal dengan istilah ‘akamsi’ (anak kampung sini). Menurut Ujang Bey, syarat tersebut tidak perlu diberlakukan, karena apa yang paling penting adalah pemahaman caleg terhadap isu-isu lokal di dapil yang akan diwakilinya.

“Caleg yang bertarung di dapil tertentu, baik dia berasal dari daerah tersebut atau bukan, tetap dihadapkan pada tuntutan untuk memahami isu-isu lokal di dapilnya. Ini adalah modal dasar untuk menjalankan tugas sebagai wakil rakyat,” ujar Ujang Bey dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Read More

Ujang Bey menjelaskan bahwa hampir semua partai politik (parpol) peserta pemilu terbuka memberikan peluang bagi caleg yang berasal dari dapil yang sama, dengan isu ‘putra daerah’ sering kali menjadi tema kampanye. Namun, baik caleg yang berasal dari dapil tersebut maupun yang tidak, keduanya memiliki tanggung jawab yang sama dalam memahami dan menyosialisasikan program-program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

“Caleg dituntut untuk sosialisasikan diri dan menawarkan program-program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di dapil masing-masing. Pemahaman terhadap isu lokal menjadi hal yang esensial, namun tidak terbatas pada siapa yang berasal dari daerah tersebut,” tambah Ujang Bey.

Meskipun ada gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hal ini, Ujang Bey mengingatkan agar substansi utama dalam pencalonan legislatif tetap difokuskan pada pemahaman mendalam terhadap isu-isu lokal di dapil masing-masing, terlepas dari asal-usul calon legislatif tersebut.

“Karenanya, kami mengimbau agar segala perdebatan terkait syarat caleg ‘akamsi’ dapat dipandang secara objektif, dengan fokus pada kualitas caleg yang dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat,” tandasnya.

Respons terbuka datang dari anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, yang mendukung langkah sejumlah mahasiswa yang mengajukan gugatan ke MK terkait syarat caleg harus warga yang sudah berdomisili di daerah pemilihan (dapil) tersebut. Mardani mengakui bahwa caleg yang berdomisili di dapilnya tentu lebih memahami kondisi wilayah tersebut. Namun, yang terpenting, menurutnya, adalah transparansi dan akuntabilitas caleg terhadap dapil yang mereka wakili.

“Yang utama memang mekanisme agar transparansi dan akuntabilitas anggota legislatif berhubungan dengan dapilnya. Biasanya, anggota legislatif yang jaga dapil akan kokoh akarnya,” kata Mardani, Kamis (6/3/2025), di Jakarta.

Beberapa mahasiswa dari Universitas Stikubank Semarang telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk mengubah ketentuan dalam Pasal 240 ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Mereka berpendapat bahwa caleg seharusnya berasal dari dapil tempat mereka berdomisili. Gugatan ini teregistrasi dengan nomor perkara 7/PUU-XXIII/2025 dan diajukan oleh delapan orang mahasiswa, yakni Ahmad Syarif Hidayaatuullah, Arief Nugraha Prasetyo, Samuel Raj, Alvin Fauzi Khaq, Aura Pangeran Java, Akhilla Mahendra Putra, Arya Ashfihani HA, dan Isnan Surya Anggara.

Dalam gugatannya, para mahasiswa meminta agar Mahkamah Konstitusi menguji Pasal 240 ayat (1) huruf C dari Undang-Undang Pemilu yang mewajibkan calon legislatif untuk berasal dari daerah pemilihan yang bersangkutan, serta mengubah ketentuan tersebut agar lebih sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Wacana syarat caleg harus berasal dari dapil yang sama atau ‘akamsi’ ini memunculkan perdebatan. Di satu sisi, ada yang berpendapat bahwa caleg yang berasal dari dapil yang sama lebih memahami kondisi lokal dan memiliki kedekatan emosional dengan masyarakat setempat. Namun, di sisi lain, ada yang menilai bahwa yang lebih penting adalah kemampuan caleg dalam memahami isu-isu lokal dan menyosialisasikan program yang relevan, bukan hanya faktor asal daerah.

Perdebatan ini terus berlanjut, dengan masing-masing pihak memiliki argumen kuat untuk mendukung pandangannya. Namun, yang terpenting adalah memastikan bahwa calon legislatif yang dipilih mampu bekerja maksimal untuk kepentingan rakyat, tanpa terkecuali dari mana mereka berasal.

Related posts

Leave a Reply