Amanah UU No. 22 Tahun 2022: Narapidana Narkotika Tak Perlu Lagi Mengajukan JC dan Asimilasi Kerja Sosial Untuk Mendapat Hak Reintegrasi Sosial

Oleh: Dicky Antoni, PK Ahli Pertama, Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara

 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sudah disahkan dan berlaku. Ini sekaligus memperbaharui dasar hukum dari penyelenggaraan Pemasyarakatan yang dahulu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995. Sudah 27 (dua puluh tujuh) tahun berlalu hingga akhirnya Undang-Undang Pemasyarakatan diperbaharui. Tentunya terdapat poin-poin perubahan mengenai ketentuan-ketentuan didalamnya.

Read More

Salah satu yang menjadi sorotan adalah perubahan ketentuan bagi pemberian hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), khususnya hak reintegrasi sosial bagi WBP tindak pidana narkotika yang mendapatkan putusan hakim 5 (lima) tahun penjara atau lebih. Sebelum disahkannya Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru, para WBP pelaku tindak pidana narkotika yang mendapatkan vonis 5 (lima) tahun penjara atau lebih, haknya diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 tersebut disebutkan secara spesifik terkait pemberian hak-hak WBP, salah satunya adalah pemberian hak reintegrasi sosial bagi WBP pelaku pidana narkotika, terorisme dan korupsi. Peraturan ini memberikan syarat tambahan bagi pelaku ketiga tindak pidana tersebut. Bagi seluruh WBP pelaku tindak pidana narkotika yang mendapatkan vonis 5 (lima) tahun penjara atau lebih apabila ingin mengajukan reintegrasi sosial, maka ada syarat tambahan. Syarat tambahan tersebut adalah mendapatkan surat Justice Collaborator (JC) dari pihak kepolisian dan wajib mengikuti Asimilasi Kerja Sosial terlebih dahulu. Jadi sebelum disahkannya UU Pemasyarakatan yang baru, seorang WBP kasus narkotika 5 (lima) tahun keatas wajib memiliki JC dan ikut Asimilasi Kerja Sosial di dalam Lapas, ketika WBP tersebut memasuki 2/3 (dua per tiga) masa pidananya. Itu artinya WBP tersebut memiliki syarat tambahan yang harus dimiliki dan kepulangannya ke rumah menjadi lebih lama dibandingkan WBP lainnya yang tidak memenuhi syarat sesuai PP 99 Tahun 2012.

Namun dengan disahkannya UU Pemasyarakatan yang baru yaitu UU No. 22 Tahun 2022 ketentuan dalam PP 99 Tahun 2012 tidak berlaku lagi. Dalam Pasal 10 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2022 disebutkan bahwa “Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Dilanjutkan dalam Pasal 10 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2022 disebutkan bahwa “Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukan penurunan tingkat resiko”. Ini artinya maka syarat-syarat bagi WBP kasus narkotika 5 (lima) tahun keatas menjadi sama dengan WBP kasus lainnya yakni yang telah disebutkan dalam pasal 10 ayat (2) tadi.

Lebih lanjut mengenai hak reintegrasi sosial disebutkan dalam Pasal 10 ayat (3), “Selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga) dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan”.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dengan disahkannya UU No. 22 Tahun 2022 maka pengajuan hak reintegrasi sosial bagi WBP pelaku tindak pidana narkotika yang mendapatkan vonis 5 (lima) tahun penjara atau lebih, sudah tidak memerlukan JC dan tidak perlu mengikuti Asimilasi Kerja Sosial lagi. Meskipun demikian, WBP sejatinya tidak boleh membuat sepele masalah narkotika dengan anggapan bahwa pengajuan reintegrasi sosial sekarang sudah lebih mudah sehingga mudah terjatuh kembali kepada penyalahgunaan narkotika. Narkotika tetap menjadi PR kita bersama dan menjadi musuh kita bersama yang harus dilawan sampai kapanpun.

Related posts

Leave a Reply