Jakarta,- Berhembus wacana pembatasan usia pencalonan Anggota Legislatif periode yang akan datang, walau secara substandi dinilai baik. Tetapi masih banyak Anggota DPR yang menganggap bahwa ini merupakan pembatasan hak rakyat untuk memilih Calon Anggota DPR pilihannya.
Aktivis dan Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menjelaskan bahwa Pembatasan Usia Maksimum Calon Anggota Legislatif bukan peraturan yang banyak dilakukan di negara-negara Demokrasi.
“Pembatasan Umur Celeg Legislatif ini merupakan praktek yang tidak umum dilakukan atau dipraktikkan di banyak negara atau di dalam praktik internasional,” ujar Titi Anggraini dalam diskusi bertema Wacana Pembatasan Usia Caleg Legislatif di Media Center Parlemen, Jakarta. (9/2021).
Menurutnya, jika ingin meningkatkan kaderisasi dan rekrutmen politik di tubuh Partai Politik sebaiknya. Masa jabatan Anggota Legislatif yang di atur bukan batas maksimum usia.
“Nah kalau ingin mendorong kaderisasi dan rekrutmen politik yang jauh lebih baik di partai, maka bukan batas atas yang sebenarnya bisa diatur tetapi mekanisme pembatasan periodisasi masa jabatan anggota DPR, kalau selama ini kan satu periode itu 5 tahun dan setelahnya bisa kembali dipilih terus-menerus,” ujar Dewan Pembina Perludem tersebut.
Ia juga mencontohkan, di Negara-Negara seperti Filipina, Bolivia, Peru, Venezuela dan Ekuador sudah menerapkan masa jabatan parlemen. Itu dilakukan untuk memberikan ruang regenerasi bagi calon Anggota Legislatif lainnya.
“Praktik pembatasan masa jabatan anggota DPR contohnya di Filipina 3 periode, 1 periode nya kan 3 tahun dan tidak boleh 3 periode berturut-turut. Lalu ada juga di Bolivia ya di Peru vs Venezuela sih apa namanya Ekuador nah tujuannya tadi untuk memberikan ruang pengisian jabatan rotasi jabatan yang lebih apa lebih mendorong kaderisasi di partai politik dan inklusif akses pada jabatan-jabatan ke parlemen,” tambahnya.
Aktivis Perludem tersebut, lebih menekankan pada batas maksimal periode masa jabatan parlemen. Karena hal itu bisa terjadi dan memang sudah banyak negara yang menerapkan sistem tersebut.
“Gagasannya lebih tepat kalau menggunakan pendekatan pembatasan masa jabatan kalau dalam praktek Global beragam ada yang membatasi dua periode berturut-turut ada yang membatasi 3 periode dan ada yang membatasi 4 periode. Pilihan-pilihan itu lah yang perlu didiskusikan dengan lebih mendalam,” pungkasnya