JAKARTA, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam keras aksi teror yang diterima oleh jurnalis dan host siniar Bocor Alus Politik Tempo, FCR. Teror berupa kiriman paket berisi kepala babi ini dianggap sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Peristiwa teror ini terjadi pada Rabu, 19 Maret 2025, ketika sebuah paket kardus berlapis styrofoam dikirimkan ke kantor Tempo dan diterima oleh satuan pengamanan sekitar pukul 16.15 WIB. Namun, FCR baru membuka paket tersebut keesokan harinya, Kamis (20/3), pukul 15.00 WIB, saat hendak melakukan siaran siniar.
Saat dibuka, paket tersebut mengeluarkan bau busuk yang menyengat, dan di dalamnya terdapat kepala babi yang dibungkus plastik, dengan kedua telinganya yang sudah terpotong. Kejadian ini langsung memicu kecaman dari berbagai pihak, termasuk AJI Jakarta dan LBH Pers.
AJI Jakarta menyebutkan bahwa tindakan teror ini merupakan bentuk intimidasi yang sangat serius terhadap jurnalis yang aktif mengkritisi kebijakan publik. Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, dalam pernyataan resmi yang diterbitkan Kamis (20/3), menegaskan, “Tindakan ini bukan hanya ancaman terhadap individu, tetapi juga terhadap kebebasan pers secara keseluruhan.”
Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa SH, juga mengutuk keras teror tersebut. Ia menilai bahwa kiriman kepala babi ini merupakan penghalangan terhadap kerja jurnalistik, yang melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut mengatur bahwa pihak yang menghambat kegiatan jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta.
AJI Jakarta dan LBH Pers mendesak kepolisian untuk segera menyelidiki dan mengungkap dalang di balik teror tersebut. Mereka juga meminta agar pelaku dijerat dengan delik pidana sesuai dengan UU Pers. AJI Jakarta dan LBH Pers menegaskan bahwa segala bentuk ancaman terhadap jurnalis harus dihentikan.
Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta, Sonya Andomo, menegaskan, “Kami menolak praktik impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Polisi harus bertindak tegas agar tidak ada lagi ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia.”
Kasus ini bukan yang pertama kali dialami oleh jurnalis Tempo. Sebelumnya, salah satu host Bocor Alus Politik juga pernah menjadi korban teror berupa perusakan kendaraan, yang hingga kini belum terungkap pelakunya. AJI Jakarta dan LBH Pers menekankan bahwa intimidasi terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan dan harus dihentikan agar para jurnalis dapat menjalankan tugasnya dengan aman tanpa adanya tekanan.
“Kebebasan pers adalah bagian dari demokrasi, dan segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis hanya akan merugikan hak publik atas informasi yang independen dan kredibel,” ujar Irsyan Hasyim.
AJI Jakarta dan LBH Pers mengingatkan bahwa kebebasan pers adalah fondasi penting dalam kehidupan berdemokrasi. Oleh karena itu, mereka mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas untuk menanggulangi segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis di Indonesia. Mereka juga menyerukan agar Dewan Pers segera menurunkan Satgas Anti-Kekerasan guna memastikan penyelesaian kasus ini secara tuntas dan adil.