Adian Sentil Pungutan Aplikator Transportasi Daring: “Kelumrahan Bukan Dasar Hukum”

JAKARTA, Anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu, menyoroti praktik pungutan tambahan yang diberlakukan aplikator transportasi daring kepada konsumen. Ia menegaskan bahwa setiap bentuk pungutan harus memiliki dasar hukum yang jelas, bukan hanya berdasar pada alasan “kelumrahan”.

“Sebagai negara hukum, kita sama-sama tahu bahwa ‘lumrah’ bukanlah dasar hukum bagi siapapun untuk dibiarkan memungut uang secara terorganisir, masif, terus-menerus, dan dalam jumlah yang sangat besar,” kata Adian dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (14/6).

Read More

Pernyataan ini muncul setelah konferensi pers yang digelar aplikator transportasi daring bersama Menteri Perhubungan pada 19 Mei 2025 lalu, di mana terungkap adanya sejumlah biaya tambahan yang dibebankan kepada konsumen, di luar potongan komisi 20 persen dari pengemudi.

Adian menyebut beberapa pungutan seperti biaya platform, biaya perjalanan aman, dan biaya hijau, yang secara konsisten muncul saat konsumen melakukan pemesanan, misalnya Rp2.000 untuk jasa aplikasi, Rp1.000 untuk perjalanan aman, dan Rp500 untuk biaya hijau.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini memperkirakan potensi pemasukan dari pungutan tersebut mencapai angka yang sangat besar. Berdasarkan data dari Kementerian Kominfo dalam FGD bersama Badan Aspirasi Masyarakat DPR, terdapat sekitar 7 juta pengemudi daring yang aktif menggunakan aplikasi.

“Kalau diasumsikan tiap pengemudi hanya melayani satu perjalanan per hari, maka ada 7 juta perjalanan. Dikalikan dengan pungutan Rp3.500 per perjalanan, totalnya bisa mencapai Rp24,5 miliar per hari, atau sekitar Rp8,9 triliun per tahun,” jelasnya.

Adian mengakui bahwa perhitungannya masih bersifat kasar dan berbasis asumsi, karena pihak aplikator belum secara transparan membuka data pendapatan dari pungutan tersebut. Namun ia menekankan pentingnya transparansi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mendatang dengan DPR.

“Angka-angka ini belum termasuk potongan dari pengemudi yang memang sudah memiliki dasar hukum. Bayangkan jika semua pungutan ini digabungkan, maka angka yang diterima aplikator akan sangat fantastis,” tambah Adian.

Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR ini mendesak agar pemerintah dan lembaga terkait segera mengatur dasar hukum atas semua pungutan yang dibebankan kepada konsumen, guna melindungi hak-hak pengguna layanan dan menjaga keadilan dalam praktik bisnis transportasi daring.

Related posts

Leave a Reply