Ada Pelanggaran Sistem Merit, Pusbakum ASN akan Lapor ke Presiden

JAKARTA, Pelaksanaan Sistem Merit yang telah diberlakukan sejak 2014 oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Dinilai masih Belum efektif. Pasalnya, masih saja banyak terjadi di berbagai daerah, para Pemimpin Daerah Diduga semena-mena dalam mengeluarkan surat Pemberhentian atau Non Job kepada Para ASN yang diduga tanpa adanya dasar dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen SDM Aparatur Negara berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, dan kondisi kecacatan.

Read More

Tapi fakta dan realisasi penerapannya masih saja banyak terjadi hal demikian yang diduga Tidak Mengindahkan dan menerapkan Peraturan undang-undang Manajemen Sistem Merit yang sudah disepakati bersama.

Kuasa Hukum dari Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Ir. Pieter Saimima, M.Si bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Selantan Haida, S.Pt serta Sekretaris DPRD Kabupaten Sigi Drs. Eddy Asrianto, PUSBAKUM ASN menduga terjadi banyak kejanggalan apa yang di alami Kliennya.

Dari keterangan yang diutarakan Sekjen Pusbakum ASN, Santoso, S.H., M.M kepada redaksi pada minggu malam, 8/11/20 menuturkan, Seperti halnya yang terjadi di daerah Kota Ambon, Dimana dalam waktu singkat setelah Pilkada Walikota Ambon selesai pada tahun 2017, Walikota Terpilih pemenang Pilkada diduga Telah melakukan pelanggaran Sistem Merit Dengan Menonjobkan atau Melakukan Pemberhentian Kepala Dinas Perhubungan tanpa melihat Kompetensi dan prestasi.

Jika dilihat dari Profile Pribadinya, Kata Santoso, dimana Kepala Dinas Perhubungan yang bergelar dua Magister pertama Magister Ilmu Kelautan dan yang kedua Magister Sains saat di Ini di Non Job menjadi Subbag Umum dan Kepegawaian di Dinas yang sama.

Tidak hanya di Kota Ambon, sambung Santoso mengatakan, Hal Serupa juga terjadi di Kabupaten Buton Selatan juga di Duga Telah menciderai Sistem Merit dengan Memberhentikan atau menonjob Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu kini hanya menjadi Staf di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Berikut juga terjadi di Kabupaten Sigi, Lanjut Santoso membeberkan, juga diduga keluar dari jalur Perundang-undangan Manajemen Sistem Merit yang terkesan Menggunakan Kekuasaan sebagai salah satu kekuatan yang membebastugaskan Drs. Eddy Asrianto dari jabatan Sekretaris DPRD Kabupaten Sigi atau pembebasan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Dari Ketiga Klien Kami, diduga Banyak Pelanggaran sistem merit Atas kewenangan kepala daerah selaku PPK yang seharusnya menjamin karir ASN, keterbukaan dan keadilan pelaksanaan sistem merit kepada ASN,” kata Santoso.

Lebih jauh Santoso Mengungkapkan, masih banyaknya kepala daerah yang mengabaikan keberatan yang diajukan oleh ASN atas surat keputusan yang dikeluarkan tanpa melalui sistem merit sesuai aturan yang berlaku.

Untuk itu, Masih Kata Santoso, Kami bersama rekan rekan yang tergabung dalam Pusat Bantuan Hukum Aparatur Sipil Nusantara (PUSBAKUM ASN) akan melakukan Upaya-upaya Hukum demi tercapainya tujuan Sistem merit.

“Kami akan melakukan Upaya Hukum, Salah satunya akan melaporkan Kasus Ini kepada Presiden sebagai Pemegang Kekuasan tertinggi Pembinaan PNS,” terang Santoso.

Sebagaimana informasi, Dimana KASN sudah memberikan Rekomendasi kepada Walikota Ambon dan Bupati Sigi Untuk mengembalikan jabatan kepada Kepala Dinas yang di Non Job, namun dalam realisasinya Rekomendasi KASN tidak digubris.

Tidak hanya itu, Sama Halnya dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Haida, S.Pt yang sudah melayangkan surat keberatan ke berbagai lembaga namun hasilnya pun tidak di Gubris.

Jika mengacu pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (“PP 11/2017”), Santoso menjelaskan, Dimana Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.

“Ketika Rekomendasi KASN Sudah tidak digubris, Disinilah Seharusnya Pak Presiden Selaku Pemegang Kekuasaan Tertinggi Pembinaan PNS harus turun tangan untuk membantu para ASN dan memperjuangan Hak-hak serta Aspirasi ASN,” Pungkas Santoso.

Untuk itu, berangkat dari banyaknya kasus tentang pelanggaran Sistem Merit yang terjadi, kehadiran dan keberadaan Pusbakum ASN akan mendorong kebijakan pemerintah terhadap pelaksanaan sistem merit sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi para ASN dalam meningkatkan kualitas dan profesionalitas ASN sebagai pelayanan dalam pemerintahan.

Related posts

Leave a Reply