JAKARTA, Sejak Oktober 2024, sebanyak 5.448 unit iPhone 16 telah memasuki Indonesia, meskipun pemerintah masih melarang ponsel pintar terbaru dari Apple tersebut untuk dipasarkan di dalam negeri. Masuknya iPhone 16 ke Indonesia diketahui melalui jalur barang penumpang dan kiriman, sebagaimana diungkapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Masuknya iPhone 16 ke Indonesia: Melalui Jalur Penumpang dan Kiriman
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Chotibul Umam, menjelaskan bahwa data yang dimiliki hingga Oktober 2024 menunjukkan ada 5.448 unit iPhone 16 yang masuk ke Indonesia. Unit-unit tersebut tercatat sebagai barang bawaan penumpang dan kiriman.
“Kami baru punya data sampai Oktober 2024, itu ada 5.448 unit yang dimasukkan melalui barang penumpang dan barang kiriman,” ungkap Chotibul Umam, seperti yang dikutip pada Minggu (12/1).
Legalitas iPhone 16: Hanya untuk Barang Bawaan Pribadi
Chotibul Umam menambahkan, meskipun iPhone 16 belum mendapatkan izin resmi untuk dijual di Indonesia, barang tersebut dapat dianggap legal jika hanya dibawa sebagai barang pribadi oleh penumpang atau pengirim barang. Menurut peraturan yang berlaku, setiap penumpang diperbolehkan membawa maksimal dua unit ponsel dalam satu tahun perjalanan.
“Untuk barang kiriman pun diizinkan maksimal dua unit HP per pengiriman,” jelasnya.
Sementara itu, untuk barang bawaan pribadi, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk hingga nilai barang mencapai 500 dolar AS. Apabila nilai barang melebihi batas tersebut, maka penumpang atau pengirim akan dikenakan bea masuk atas kelebihan nilai barang tersebut.
Pengenaan Bea Masuk dan Pajak untuk Barang Non-Pribadi
Namun, jika iPhone 16 yang masuk ke Indonesia ternyata bukan untuk keperluan pribadi atau ditujukan untuk diperdagangkan, maka barang tersebut akan dikenakan bea masuk dan pajak. Berdasarkan Pasal 34 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang diperbarui dalam Permendag 8/2024, barang non-pribadi akan dikenakan pajak dan bea masuk sesuai ketentuan yang berlaku.
Chotibul Umam menjelaskan, jika harga iPhone 16 yang masuk ke Indonesia sekitar Rp 20 juta, maka setelah dikurangi pembebasan 500 dolar AS, kelebihan nilai barang akan dikenakan bea masuk.
Pembebasan Bea Masuk untuk Barang Bawaan Pribadi
Untuk barang bawaan pribadi, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk hingga nilai 500 dolar AS. Sementara itu, barang dengan nilai lebih dari 500 dolar AS akan dikenakan bea masuk sesuai dengan nilai lebihnya. Selain itu, penumpang juga akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen dan pajak penghasilan (PPh) yang dihitung berdasarkan status NPWP. Jika penumpang memiliki NPWP, PPh yang dikenakan adalah 10 persen, sedangkan tanpa NPWP, tarif PPh adalah 20 persen.
Proses Negosiasi Antara Pemerintah dan Apple
Hingga kini, negosiasi antara Pemerintah Indonesia dan Apple mengenai izin pemasaran iPhone 16 di Indonesia belum mencapai titik temu. Pemerintah Indonesia masih melarang iPhone 16 untuk diperdagangkan di dalam negeri, meskipun unit-unitnya sudah masuk melalui jalur barang penumpang dan kiriman.
Pemerintah terus memantau dan menegakkan aturan terkait larangan peredaran ponsel pintar tersebut, sambil menunggu keputusan lebih lanjut mengenai kesepakatan dengan Apple.