42,9% Penduduk Indonesia Hidup Tidak Layak, Mayoritas Tak Tercatat Miskin oleh BPS

Ilustrasi, ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak Ahmad/wsj.

Sigmaphi Indonesia usulkan redefinisi kemiskinan berbasis hak dasar, temuan ungkap kesenjangan besar dalam data resmi BPS.

JAKARTA, Lembaga riset kebijakan Sigmaphi Indonesia merilis laporan terbaru yang mengungkap realitas mengejutkan tentang kondisi kesejahteraan penduduk Indonesia. Berdasarkan kajian bertajuk “Menuju Standar Hidup Layak” yang dipublikasikan pada Sabtu (9/8/2025), sebanyak 42,9% penduduk Indonesia atau sekitar 118,73 juta jiwa hidup dalam kondisi tidak layak pada tahun 2023.

Read More

Kajian ini menggunakan pendekatan berbeda dari metode resmi Badan Pusat Statistik (BPS). Alih-alih hanya mengukur kemiskinan dari segi kebutuhan dasar (basic needs), Sigmaphi menggunakan pendekatan hak dasar (basic rights) yang mencakup enam indikator utama: kesehatan, pendidikan, pekerjaan, pangan, air minum, dan tempat tinggal.

Hasil analisis menunjukkan bahwa rata-rata setiap individu mengalami 1,3 masalah dari enam aspek hak dasar tersebut. Mirisnya, banyak dari mereka tidak tercatat sebagai penduduk miskin oleh BPS.

Sigmaphi menyoroti adanya ketimpangan besar antara data resmi dan kenyataan di lapangan. Misalnya, dari 79,6 juta penduduk yang tinggal di hunian tidak layak, sebanyak 66,5 juta orang tidak masuk kategori miskin menurut BPS. Hal serupa juga terjadi pada aspek pangan: dari 51,6 juta orang tanpa akses pangan layak, 42,6 juta di antaranya tidak tercatat sebagai penduduk miskin.

“Mayoritas warga yang hidup dalam kondisi tidak layak justru berada di luar garis kemiskinan versi pemerintah,” tulis Sigmaphi dalam laporan tersebut.

Melihat disparitas ini, Sigmaphi merekomendasikan agar pemerintah merevisi indikator kesejahteraan nasional. Mereka mendorong agar enam hak dasar dimasukkan sebagai indikator resmi dalam pengukuran kesejahteraan dan kemiskinan.

“Kaji ulang indikator kesejahteraan, dengan memasukkan aspek kehidupan layak yang berbasis hak dasar (basic right),” tulis Sigmaphi.

Selain itu, Sigmaphi menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan pangan dan perumahan harus menjadi prioritas kebijakan publik, mengingat dua aspek ini menyumbang angka tertinggi dalam pelanggaran hak dasar masyarakat.

Related posts

Leave a Reply